Lagi, BB POM Mataram Sita Ribuan Obat Palsu

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ribuan tablet obat-obatan palsu yang diperdagangkan tanpa izin berhasil disita Balai Besar Pengobatan Obat dan Makanan (BB POM) Mataram. Obat-obatan tersebut diedarkan tiga tersangka di Kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Ribuan obat palsu tersebut berupa tablet Trihexyphenidil dan Tramadol yang disita petugas selama empat hari berturut-turut, 12-15 Desember 2020 lalu. Para pelaku ditangkap saat hendak mengambil obat-obatan tersebut di lokasi ekspedisi.”Obat-obatan ini dibeli melalui online dari pembelinya di Jakarta,” kata Kepala BB POM Mataram Zulkifli dalam keterangan pers yang diterima MATARAMRADIO.COM, Selasa (15/12).

Para pelaku masing-masing berinisial RJ asal Desa Pengenjek Lombok Tengah, SU asal Desa Mamben Lauk Lombok Timur dan AR asal Kelurahan Tanjung Karang Mataram yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolda NTB.

BACA JUGA:  Polsek Sandubaya Ciduk Lima Kawanan Pencuri Cabe dan Kopi

Temuan pertama di Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu   12 Desember 2020, setelah dilakukan pembuntutan oleh petugas, pemilik/penguasa barang  tertangkap tangan menerima paket yang setelah dibuka merupakan diduga Obat Tanpa Izin Edar alias palsu..

Dua jenis obat palsu tersebut sebayak 500 stripTramadol masing-masing 10 tablet atau 5.000 tablet dan tablet Trihexyphenidil sebanyak 1.750 strip masing-masing 10 tablet atau 17.500 tablet . Total keseluruhan 22.500 tablet yang nilai ekonominya mencapai Rp 137,5 juta.

BACA JUGA:  Cerita SBY Naik Kapal Selam dan Duka Mendalam Wafatnya 53 Prajurit Terbaik Nanggala 402

Tersangka kedua, SU yang tertangkap tangan sewaktu menerima kiriman di salah satu kantor ekspedisi di Aikmel Lombok Timur. Obat yang diterimanya adalah 160 strip Trihexyphenidil masing-masing 10 tablet atau sebanyak 1.600 tablet dan Tramadol sebanyak 10 tablet. Nilainya Rp 8,1 juta.

Dari tangan tersangka ketiga adalah AR di Mataram yang menerima barangnya berupa Trihexyphenidil sebanyak 330 strip atau 3.300 tablet dan Tramadol 131 tablet. Nilainya Rp 17,85 juta. “Adanya perdagangan obat-obatan ilegal ini diperoleh informasinya dari Direktorat Intelijen Badan Pengawas Obat dan Makanan,”jelas Zulkifli,

Diungkapkan Zulkifli, adanya temuan produk ini membuktikan bahwa permintaan dan penyediaan obat-obatan palsu masih tinggi. Hal ini disebabkan karena mudahnya akses pembelian secara online menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena segi kepraktisannya. ”Modus menjual produk langsung kepada remaja dan anak-anak, ”sebutnya.

BACA JUGA:  Diapresiasi, Inovasi Camat Sakra Barat Tangani Covid 19

Terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti secara pro justisia dan tersangka dapat dikenakan pasal 197 dan pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar. Selain itu pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.(Editor MRC)