Nikmati Untung Jual Sabu, 3 Pria di Alas di Bawa Ke Polres Sumbawa


Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin menjelaskan penangkapan terhadap GW (43), MA (62), dan TR (39) dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Alas

.
“Ketiganya diamankan pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA,” katanya, Selasa, 21 Mei 2024.

BACA JUGA:  Buang Sabu, Janda Dipenjara


Menurut Tamrin, penangkapan terhadap ketig terduga dilakukan setekah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.


Setelah dipastikan keberadaannya, jelas Tamrin pihaknya melakukan penggerebekan tempat yang didiga sebagai tempat transaksi pesta sabu.


“Saat digerebek, ada 3 orang pria yang diduga habis pesta sabu,” katanya.


Dari tempat kejadian perkara,jelas Kasat polisi mengamankan barang bukti 23 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 17,14 gram.

BACA JUGA:  11 Pengebom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara


Kemudian disita pula, 1 buah alat hisap/bong, 2 bendel klip obat kosong, 2 pipa kaca,1 buah tabung warna merah kuning,1 buah kotak obat merk bexce plus, 3 unit HP android serta 2 buah skop plastik.


Saat ini, jelas Kasat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Hps/HP/ASLINEWS)

BACA JUGA:  Lima Terduga Pengedar Sabu Diamankan