MATARAMRADIO.COM, Mataram – Massa dari Koalisi Kebebasan Pers NTB yang terdiri dari anggota AJI, PWI, SMSI, AMSI dan IJTI menggelar aksi demontrasi di kantor DPRD NTB menolak Revisi Undang undang Penyiaran yang dinilai mengancam kebebasan pers
Dalam Revisi UU penyiaran, ada klausul yang ingin membatasi kegiatan jurnalistik investigasi.Padahal, jurnalistik investigasi menjadi roh dari kegiatan jurnalistik.
“Jika jurnalistik investigasi dibatasi berarti mengkebiri kebebasan pers.Karena itu, RUU penyiaran harus ditolak,” kata Ketua IJTI NTB, Riadi Sulhi di sela aksi demontrasi di gedung DPRD NTB, Selasa, 21 Mei 2024.
Selain itu, kata Riadi adanya lembaga lain yang akan turut menyelesaikan persoalan produk pers selain Dewan pers akan menimbulkan dualisme dan bisa mengganggu kebebasan pers.
Karena itu kata Riadi tidak ada kata lain selain menolak revisi undang-undang penyiaran.
“Tidak ada tawar menawar. Tolak rancangan revisi undang-undang penyiaran,'” Katanya.
Sementara, staf Humas DPRD NTB yang menemui massa dari Koalisi Kebebasan Pers NTB, Sabirin Alam dan Lalu Juan menyatakan saat ini anggota DPRD NTB sedang bertugas di luar daerah.
Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutannya dari Koalisi keberadaan pers NTB kepada pimpinan DPRD NTB.
“Kami akan sampaikan apa yang menjadi tuntutan temen-teman wartawan,” katanya. (HP/ASLINEWS