Koalisi Kebebasan Pers NTB Tolak Revisi RUU Penyiaran


Dalam Revisi UU penyiaran, ada klausul yang ingin membatasi kegiatan jurnalistik investigasi.Padahal, jurnalistik investigasi menjadi roh dari kegiatan jurnalistik.

BACA JUGA:  Polda NTB Ungkap Perjudian, Prostitusi dan Miras


“Jika jurnalistik investigasi dibatasi berarti mengkebiri kebebasan pers.Karena itu, RUU penyiaran harus ditolak,” kata Ketua IJTI NTB, Riadi Sulhi di sela aksi demontrasi di gedung DPRD NTB, Selasa, 21 Mei 2024.


Selain itu, kata Riadi adanya lembaga lain yang akan turut menyelesaikan persoalan produk pers selain Dewan pers akan menimbulkan dualisme dan bisa mengganggu kebebasan pers.

BACA JUGA:  Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan


Karena itu kata Riadi tidak ada kata lain selain menolak revisi undang-undang penyiaran.


“Tidak ada tawar menawar. Tolak rancangan revisi undang-undang penyiaran,'” Katanya.


Sementara, staf Humas DPRD NTB yang menemui massa dari Koalisi Kebebasan Pers NTB, Sabirin Alam dan Lalu Juan menyatakan saat ini anggota DPRD NTB sedang bertugas di luar daerah.

BACA JUGA:  100 Crosser Ikuti Touring Jelajah Lombok


Namun, pihaknya berjanji akan menyampaikan tuntutannya dari Koalisi keberadaan pers NTB kepada pimpinan DPRD NTB.


“Kami akan sampaikan apa yang menjadi tuntutan temen-teman wartawan,” katanya. (HP/ASLINEWS