Perjualbelikan Barang Berkas, MN Diamankan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – MN, seorang warga Sekarbela Mataram diamankan Polda NTB karena diduga melakukan perdagangan barang bekas dengan barang bukti pakaian bekas sebanyak 31 karung.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan penangkapan terhadap MN dilakukan pada 29 Maret 2023.


Adanya pengungkapan kasus thrifting (penjualan barang bekas), kata Kapolda jangan sampai meresahkan masyarakat. Selain itu, harus memberi solusi sehingga ekonomi kecil menengah dapat terus tumbuh.

BACA JUGA:  2023, Kasus Kekerasan Seksual Naik 10 Persen


“Bagaimana ekonomi kecil menengah tetap tumbuh dengan baik,” katanya saat jumpa pers, Selasa (4/4/23).


Sementara Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Mataram, Widaya menyatakan perdagangan barang bekas bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan juga dapat mematikan usaha garmen.


“Saya berharap ada upaya pemusnahan barang bekas sehingga memberi efek jera bagi pelakunya,” katanya.

BACA JUGA:  Ditagih Kontraktor, Pemprov NTB Janji Bayar Utang Bertahap Mulai Juni


Senada Kepala Bidang Perizinan dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan NTB, Priharyono menyatakan perdagangan barang bekas kelihatannya kecil namun berdampak pada sepinya usaha garmen. Ujungnya, usaha garmen atau konveksi bisa mati.


Karena itu, jelas Priharyono pihaknya akan terus melakuan pengawasan terhadap perdagangan barang bekas.


“Kita akan lakukan pengawasan secara terus menerus agar tidak terukang di masa mendatang,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Kapolda : Polwan Harus Prestasi