PAD Lotim Naik, Tapi Perlu Penyempurnaan

MATARAMRADIO.COM, Selong – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) naik dari Rp.262,062 miliar pada tahun 2018 menjadi Rp.290,287 miliar pada tahun 2019 dan naik lagi menjadi Rp.325,958 miliar pada tahun 2020.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur Muhammad Azlan, SE., M.Ak kepada MATARAMRADIO.COM, akhir pekan ini.

Muhammad Azlan, SE., M.Ak, Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur /foto:istimewa

Menurut Azlan, ada dua langkah strategis yang telah dilakukan untuk mendongkrak kenaikan PAD Lotim. “Kedua langkah strategis yang saya maksud, intensifikasi dan ekstensifikasi”, ucapnya. Azlan menyebutkan langkah-langkah intensifikasi yang telah ditempuhnya. Pertama, melakukan kerjasama dengan Bank NTB Syariah dalam penerapan “smart tax” bagi pajak hotel dan restoran. Kedua, melakukan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak lagi berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) melainkan berdasarkan zona nilai tanah yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:  Drs.Purnama Hadi,MH :Dinas Perkim Lotim Telah Membangun 237 RTLH  Tahun 2022

     Sedangkan untuk langkah ekstensifikasi yang telah ditempuh, Azlan menjelaskan bahwa Bapenda Kabupaten Lombok Timur bekerjasama dengan “Lomboknet” dimana untuk setiap pembelian paket voucher sebesar Rp. 30.000 harganya dinaikkan menjadi  Rp32.000 dimana  kenaikan sebesar Rp.2.000 tersebut menjadi pos penerimaan PAD dalam bentuk penerimaan lain-lain yang syah.

      Terpisah, Pakar Ekonomi dan Bisnis dari Fakultas Ekonomi Universitas Mataram DR Prayitno Basuki MA menyebutkan kenaikan PAD Lombok Timur hendaknya berkelanjutan dan jangan sampai stagnan dan untuk itu diperlukan langkah-langkah penyempurnan.

BACA JUGA:  Nilai Ekspor NTB Tahun 2023 Meningkat 49,87 Persen

Ada empat langkah penyempurnaan PAD yang diusulkan oleh Basuki. Pertama, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penerimaan dalam pos PAD hendaknya menggunakan mekanisme “online”, bukan penerimaan dalam bentuk “cash”. Kedua, melakukan uji petik sesering mungkin terhadap setiap obyek penerimaan daerah dan digunakan sebagai dasar penindakan terhadap mereka yang sering lalai membayar pajak dan retribusi daerah. Ketiga, memberikan insentif terhadap mereka yang taat membayar pajak dan restribusi dan desinsentif bagi mereka yang bandel membayar pajak dan retribusi daerah. “Keempat, melakukan kajian komprehensif tentang langkah optimalisasi penerimaan PAD melalui perhitungan potensi PAD yang realistis untuk semua OPD yang memiliki kewenangan menarik PAD,”tegasnya. (MRC-007)

BACA JUGA:  Jual Daging Penyu, 5 Tahun Penjara Menanti

foto utama:google image