Lambat Buatkan Makanan Adiknya, RG Dianiaya Ibu Kandung

MATARAMRADIO.COM, Mataram – RG, seorang anak perempuan berusia 7 tahun menjadi korban penganiayaan ibu kandungnya, DW (34) lantaran tidak segera membuatkan makanan buat adiknya yang berumur 7 bulan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto bersama Kasubdit IV Ditreskrimum polda ntb, AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan penganiayaan dilakukan DW dengan menjambak rambut dan menyiramkan air panas sehingga menimbulkan luka melepuh di pundaknya.
Mengetahui kejadian tersebut, nenek korban, NA yang juga ibu kandung Dw melaporkannya ke pihak kepolisian. “NA melaporkan DW karena yang dilakukan DW sudah membahayakan keselamatan RG,” jelas Pujewati saat jumpa pers, Kamis (28/1/21).
Atas perbuatannya, DW dijerat pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Pelaku Tindak Asusila Terancam 15 Tahun Penjara