Manfaatkan Balita Puaskan Hasrat Seks, 15 Tahun Penjara Menanti

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tak mampu menahan hasrat seksualnya, NHJ (43) memanfaatkan anak laki lakinya yang berumur 2 tahun untuk memenuhi hasrat seksualnya

Kasubdit IV Ditreskrimum polda ntb, AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan selama pandemi covid 19, sebagai istri kedua NJH jarang dijenguk suaminya. “NJH ini tinggal di Bima, sementara suaminya tinggal di Lombok,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/1/21)
Kondisi ini mempengaruhi tingkat libidonya. Saat hasrat seksualnya tinggi dan suami tak berada disampingnya, NJH pun mencari solusi. Sayangnya, solusi yang diambil memberi dampak yang kurang baik bagi psikolisi RFR, putranya yang berumur 2 tahun. “RFR dimanfaatkan ibunya untuk memuaskan hasrat seksualnya,” katanya.
Parahnya lagi, jelas Pujewati aksi tak senonoh itu direkam dan rekamannya dikirim ke suaminya. “Maksudnya, biar dapat perhatian dari suaminya,” jelasnya.
Dan saat ini, jelas Pujewati pihak kepolisian bersama pihak lain yang peduli akan hak-hak anak sedang berusaha untuk memulihkan kondisi psikologi RFR.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Pujewati NJH dijerat pasal 82 dan atau 81 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukumannya. (MRC03)

BACA JUGA:  Dr TGH Hazmi Hamzar: Ganjar Pranowo Insyallah Menjadi Presiden Indonesia Selanjutnya