Palsukan Surat Covid, Zul Terancam 6 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan situasi pandemi covid 19 dimanfaatkan oleh EZZ alias Zul dengan membuat surat keterangan bebas covid 19 palsu yang dijual dengan harga 100 hingga 200 ribu rupiah.

Aksi Zul terbongkar, ketika surat keterangan bebas covid 19 yang dibuatnya dengan logo laboratorium klinik itu digunakan oleh 15 orang jamaah tablig yang akan menyeberang ke pulau Bali. “Saat pemeriksaan di pelabuhan Lembar, diketahui kalau surat keterangan itu palsu,” jelas Artanto kepada wartawan, Jumat (29/1/21).
Mendapat laporan, ditreskrimum polda NTB kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan EZZ alias Zul sebagai tersangka.
Menurit Artanto,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Artanto Zul kini ditahan di Polda NTB. “Kami kenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Wagub Minta Destinasi Wisata Perketat Protokol Kesehatan