Ketika Selebrita Siang Trans7 Kena Semprit KPID NTB

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tayangan infotainment di televisi kembali menuai protes masyarakat NTB. Kali ini tayangan program Selebrita Siang Trans7 jadi sorotan dan perhatian khusus KPID NTB sebagai pengawas isi siaran radio dan TV di daerah.

Begini ceritanya. Pada tayangan infotainment tersebut Selasa siang (12/1) kemarin, tepatnya antara Pkl. 11.00 -11.30 WIB, Selebrita Siang Trans7 diduga menyiarkan program konten dewasa menghadirkan sosok MYD pasangan main Artis GA dalam video syur 19 detik yang viral di jagat maya.
MYD jadi bintang tamu dalam acara dialog yang mengupas cerita dibalik viralnya video syur tersebut. “Wawancara eksklusif tentang pesan kesan pelaku tindak asusila yang diekspose berlebihan,”kata Arwan Syahronie, SE, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB kepada MATARAMRADIO.COM, Rabu (13/1).

Disebutkan, berdasarkan analisa tim kajian pemantauan isi siaran KPID NTB, pihaknya menemukan pelanggaran isi siaran sebagaimana diatur dalam P3/SPS atau Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan KPI.
Pelanggaran P3 yang dimaksud yakni Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 22 yang berkaitan dengan nilai kesusilaan dan kesopanan, hak privasi dan prinsip-prinsip jurnalistik. Selain itu, juga melanggar SPS yakni Pasal 9,14;19 dan 40.”Program yang ada kaitannya dengan muatan seks, apalagi hubungan luar nikah, haruslah dikemas dengan sangat hati-hati dan haruslah ditayangkan pada jam yang tepat,”sebut Arwan.
Pihaknya ingin memastikan bahwa program yang berkaitan dengan tayangan dewasa tidak tepat dihadirkan pada jam anak-anak dan remaja masih menonton TV. “Ini kan bicara kasus asusila, seks di luar nikah, menampilkan pelaku dan menanyakan tentang segala perasaannya, tanpa memperhatikan sisi traumatik keluarganya. Wajah orang tak diblur, wong memberitakan PSK saja,wajahnya mesti disamarkan,”sebutnya.

BACA JUGA:  Komedian Sapri Pantun Meninggal Dunia, Minta Dikuburkan Disamping Makam Ibu
Tayangan infotainment Selebrita Siang Trans7 yang menghadirkan MYD, tersangka kasus video syur 19 Detik. Progam edisi 12 Januari 2021 ini menuai protes masyarakat NTB dan diadukan ke KPID setempat. Foto : YouTube

Terkait temuan dugaan pelanggaran tayangan TV tersebut, katanya, KPID NTB telah melayangkan surat bernomor 14.K/KPID-NTB/I/2021 pertanggal 12 Januari 2021 yang ditujukan kepada Ketua KPI Pusat dan ditembuskan kepada Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB dan Kadis Kominfo NTB.”Kami minta KPI Pusat agar memproses temuan kita untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”sebut Arwan tanpa merinci sanksi yang akan diberikan kepada tayangan infotainment Trans7 yang isinya seputar informasi hiburan dan gosip selebriti itu.
Namun menurutnya ,
terkait dengan tayangan TV bermasalah, KPI dan KPID NTB biasanya akan menjatuhkan sanksi mulai teguran tertulis pertama, pengurangan durasi siaran, penghentian sementara program bermasalah bahkan hingga rekomendasi pencabutan izin siaran.”Semua tentu akan melalui tahapan yang diatur dalam P3SPS,”paparnya.
Ia mencontohkan kasus tayangan SILET RCTI pada periode pertama KPID NTB yang sempat dihentikan sementara meskipun pihak TV keberatan dan menggugat KPI ke Pengadilan.”Ya waktu itu, mereka tidak terima karena merasa dirugikan dengan penghentian sementara KPI. Mereka sempat dimenangkan pada tingkat banding tetapi KPI ajukan kasasi dan menang. MA mengabulkan kasasi KPI dan menilai sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”imbuhnya.
Arwan juga tetap mengingatkan khalayak untuk makin cerdas dan selektif menonton TV atau memanfaatkan media.”Ya ini era disrupsi media. Harus pandai-pandai memilih dan memilah mana konten yang bermanfaat dan mencerahkan,”pungkasnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Didesak Lindungi TV Lokal Jelang Migrasi Total TV Analog 2022

Belum ada klarifikasi resmi dari pihak Trans7 terkait dugaan pelanggaran program infotainment yang mereka tayangkan. Tran7 merupakan salah satu TV yang mengembangkan sistem stasiun jaringan di NTB dengan nama udara Trans7 Mataram.(Editor MRC)