Youtuber Diingatkan Bayar Pajak

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan masyarakat yang memiliki sumber pendapatan untuk membayar pajak. Tidak terkecuali untuk mereka yang mendapat penghasilan dari industri digital.

Dalam paparannya ketika mengisi acara Kemenkeu Mengajar, kepada para siswa sekolah Sri Mulyani mengajak para siswa untuk memiliki kesadaran membayar pajak.

“Nanti kalau sudah besar, bekerja, peduli dengan bayar pajak. Kalau bisa bekerja. Bahkan, nggak usah besar, sekarang anak kecil sudah bisa jadi bintang, dapat pendapatan, dari Youtube, itu juga jangan lupa tetap bayar pajak,” jelas Sri Mulyani sebagaimana dilansir KOMPAS.COM, Senin (30/11/2020).

BACA JUGA:  UKM NTB Tembus Pasar Ekspor

Sri Mulyani pun menegaskan pendapatan negara yang didapatkan dari pajak tersebut bakal digunakan untuk kepentingan orang banyak.

Beberapa di antaranya yakni untuk membangun fasilitas umum, serta untuk membantu masyarakat.

“Untuk apa sih (bayar pajak)? Untuk negara kita, bukan untuk Ibu Sri Mulyani, untuk negara kita. Untuk bayar sekolah, membangun jalan, listrik, telpon, internet, butuh pembiayaan luar biasa,” jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:  Selamatkan Rakyat Indonesia dari Covid 19,  Pemerintah Habiskan  Dana Hingga Rp 70,37 Triliun

Untuk diketahui, pos penerimaan pajak youtuber tercatat dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Berdasarkan data terakhir, realisasi PPh OP sepanjang Januari hingga Oktober 2020 tercatat mencapai Rp 10 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 1,18 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Realisasi PPh OP tersebut lebih baik dibanding penerimaan pajak karyawan atau PPh 21 yang justru mengalami kontraksi sebesar 4,58 persen di tengah pandemi.

BACA JUGA:  Gubernur : Anak NTB tak Boleh Jadi Penonton

Sebab hingga Oktober 2020, tercatat realisasi PPh 21 tercatat mencapai Rp 115,71 triliun. (KOMPAS/MRC)