Kisruh Pilkada Dompu, Timses SUKA Diingatkan Tidak Kerahkan Massa

MATARAMRADIO.COM, Dompu,- Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal menjelaskan menjadi hak konstitusi pasangan SUKA melakukan gugatan atas putusan KPU ke Bawaslu Dompu pasca tidak diloloskannya pasangan SUKA sebagai peserta pilkada di Kabupaten Dompu akibat tidak terpenuhinya salah satu syarat pencalonan Bacabup Dompu periode 2021 -2026.

Namun, adanya pengerahan massa dalam jumlah banyak bisa menimbulkan terjadinya penularan covid dan bisa menjadi permasalahan baru. ” Kami berharap ketua Parpol, tim sukses dan Simpatisan SUKA tidak menggerakan massa,” harapnya saat silaturahmi bersama Danrem162) wirabhakti dengan tim dan simpatisan SUKA, jumat (25/9).
Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdani meminta pendukung SUKA mengutamakan keselamatan masyarakat. Jangan sampai ada lagi claster-claster baru Covid-19 di wilayah Kabupaten Dompu. “Saya dan Kapolda meminta kepada masing-masing Partai Politik, tim sukses dan simpatisan untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung,” pintanya.
“Kami tidak melarang rekan-rekan melakukan gugatan bahkan sampai mahkamah. Tapi, jangan sampai menggerakan masa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 dan membahayakan masyarakat Dompu,” jelas Danrem. (Humaspolrem/MRC).

BACA JUGA:  Diduga Lama Menunggu Rapid Test, Bayi di Mataram Meninggal dalam Kandungan