Keris Pusaka Ancam IK 7 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Gara-gara mencuri keris pusaka, IK (32) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram terancam 7 tahun penjara.

“Kita sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah, Senin (21/8/23).


Penangkapan terhadap IK bermula dari laporan korban yang rumahnya dibobol pencuri pada 16 Juli 2023.

BACA JUGA:  Keluarga, Tingkatkan Minat Baca Anak


Saat itu, jelas Kapolsek rumah korban di BTN Sweta dalam kondisi sepi. IK yang masuk dengan mencongkel jendela membawa beberapa barang dari rumah tersebut termasuk dua buah keris


“Barang-barang hasil curian dijual termauk keris yang dijual pelaku seharga 500 ribu rupiah,” katanya.


Padahal, kata Kapolsek korban mengalami kerugian hingga 100 juta rupiah. (MRC03).

BACA JUGA:  Keamanan Siap, Lintasan Tuntas, WSBK Dihelat