Sri Mulyani : Mereka yang Berpenghasilan Diatas Rp 5 Miliar, Dikenai PPh 35 Persen

MATARAMRADIO.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan,siapapun yang mempunyai penghasilan di atas Rp 5 Miliar akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.


Hal tersebut diungkapkan saat  mengumumkan Pajak Penghasilan (PPh) artis Deddy Corbuzier yang naik 5 persen menjadi 35 persen. Kenaikan tarif PPh terjadi karena Deddy berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
“Di ruangan ini, mungkin termasuk yang Rp5 miliar. Waktu saya diwawancara sama Deddy Corbuzier, saya tanya, kamu dapat Rp5 miliar? (Dia jawab) iya. (Lalu saya bilang) berarti kamu naik nanti,” ujar Sri dalam dalam Sosialisasi UU HPP di Sumatera yang disiarkan di YouTube Direktorat Jendral Pajak (DJP), Jumat (4/2).

BACA JUGA:  NTB Raih Peringkat Dua Provinsi Terinovatif Kemendagri IGA Award 2021

Ia mengatakan kenaikan tarif pajak itu sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam uu itu diatur masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar, tarif pajaknya 35 persen.

“Kalau dulu mereka yang pendapatannya di atas Rp500 juta, pajaknya 30 persen. Kalau sekarang kita bagi dua, yang (pendapatannya) Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, yang di atas Rp5 miliar per tahun pajaknya 35 persen. Naik 5 persen,” jelasnya.

BACA JUGA:  Miq Gite: Penjabat Gubernur NTB yang Doyan Sate Pencok

Sri memastikan peningkatan tarif merupakan hal yang adil,. Kebijakan diambil agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu dengan berkontribusi kepada dana negara lewat perpajakan.

“Memang ini adalah asas keadilan. Bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” demikian Sri Mulyani. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Ulama Kharismatik Lotim Sikapi Kasus Dugaan Teror Direktur SelaparangTV