Bupati Lombok Timur tidak Melanggar UU Pemilu

 Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy menghadiri acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik pada Senin 30 Januari 2023. Acara tersebut diadakan oleh Partai Nasdem bukan dalam rangka kegiatan kampanye sebelum masa kampanye, tetapi dalam rangka pengukuhan kader Dewan Pimpinan Ranting se-Pulau Lombok.

Acara itu dihadiri pula oleh Anies Baswedan bakal calon Presiden dari Partai Nasdem, H.Rumaksi Wakil Bupati Lombok Timur yang merupakan  Ketua DPD Partai Nasdem Lombok Timur. Boleh jadi acara itu juga dihadiri oleh anggota DPR dan anggota DPRD dari Partai Nasdem. 

Kehadiran Bupati Lombok Timur dalam acara tersebut kemudian oleh Bawaslu Lombok Timur dinyatakan melanggar UU Pemilu yaitu Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Persoalannya, apakah Bupati Lombok Timur dapat dinyatakan melanggar pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?. Hal inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pada pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Hadiri Simakrama di Lingkungan Karang Bang Bang, Umat Hindu Bulatkan Tekad Menangkan PDI Perjuangan

      Lebih jauh pada pasal 283 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Siapa pejabat negara yang dimaksud pada pasal 283 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut?. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan pada pasal 122 bahwa pejabat negara antara lain adalah  Presiden dan wakil Presiden (butir a), Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR (butir b), Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD (butir d), Gubernur dan wakil gubernur (butir l), Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota (butir m).

BACA JUGA:  6.525 Petugas KPPS Kota Mataram Sudah Rapid Tes

      Pejabat negara yang menghadiri acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik tersebut tidak hanya Bupati Lombok Timur, melainkan juga Wakil Bupati Lombok Timur dan boleh jadi dihadiri pula oleh anggota DPR dan anggota DPRD. Persoalannya, kenapa hanya Bupati Lombok Timur yang dipanggil oleh Bawaslu Lombok Timur. Merujuk pada UU Pemilu, pejabat negara yang dapat dinyatakan melanggar pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah  pejabat negara yang mengadakan kegiatan acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik dan dalam acara tersebut pejabat negara dimaksud sekaligus pula  mengajak, menghimbau, memberikan seruan kepada masyarakat untuk memilih Partai Nasdem.

BACA JUGA:  Dai Hantam Kromo

      Dalam konteks pejabat negara, bukan Bupati Lombok Timur yang mengadakan kegiatan acara Partai Nasdem di Lapangan Gotong Royong Masbagik tersebut. Dalam acara tersebut Bupati Lombok Timur hanya menghadiri. Lagi pula dalam acara tersebut Bupati Lombok Timur tidak pernah mengajak, menghimbau, apalagi memberikan seruan kepada masyarakat untuk memilih Partai Nasdem. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Bupati Lombok Timur tidak dapat dinyatakan melanggar UU Pemilu yakni pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)