TV Lokal Belum Siap Migrasi Digital, KPID NTB Angkat Bicara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kekhawatiran sejumlah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi di Nusa Tenggara Barat menjelang ditutupnya siaran analog dan wajib migrasi ke siaran digital pada tahun 2022 mendapat perhatian dan tanggapan dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat.

Menurut Ketua KPID NTB Yusron Saudi ST MPd, pihaknya memahami kekhawatiran dan keresahan para Pengelola Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi sebagai media siaran lokal yang paling terdampak oleh kebijakan nasional tersebut. Pihaknya juga berupaya memperjuangkan agar kebijakan nasional penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dan beralih ke siaran digital agar memperhatikan kondisi dan potensi daerah yang tidak sama satu dengan lainnya.”Kalau kekhawatiran pasti ada. Untuk formulasi menghitung biaya sewa sudah ada lembaga atau badan yang memiliki kewenangan itu. Tentu harapan kita betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek yang sesuai dengan keadaan di daerah kita,”jelasnya kepada MATARAMRADIO.COM melalui pesan singkat, Kamis (29/4).

BACA JUGA:  Apa Kabar Penyiar Legenda Angga Radesa?

Menurut Yusron, KPID NTB juga terus memantau kemana arah kebijakan digitalisasi penyiaran dan dampaknya bagi eksistensi lembaga penyiaran swasta televisi di Nusa Tenggara Barat. Bahkan kaitannya dengan berapa tarif ideal yang sesuai dengan kondisi daerah juga terus dikomunikasikan dengan Pemerintah dan pihak terkait.”Untuk biaya sewa MUX  LPP TVRI sudah kita ketahui bersama. Nah sebagai pembandingnya adalah sewa MUX dari swasta dan sampai saat ini belum ada yang fix (harga pas,red) karena Pemerintah baru menetapkan pemenang MUX,”ungkapnya memberi alasan.

BACA JUGA:  Yusron Saudi, ST., MPd: RRI Agar Tetap Berinovasi Pertahankan Tradisi

Kaitan dengan kebijakan digitalisasi penyiaran ini, lanjut Yusron, pemerintah sudah memutuskan dan memberi toleransi kepada lembaga penyiaran swasta televisi untuk melakukan migrasi atau perpindahan siaran dari analog ke digital paling lambat 22 November 2022.” Secara dukungan teknologi, sudah tidak memungkinkan. Maka sebelum batas akhir penutupan siaran analog, semua sudah migrasi ke digital,”harapnya.

BACA JUGA:  Media Diminta Kawal Kasus Narkoba

Dalam catatan KPID NTB, sedikitnya masih tersisa lima Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) televisi lokal di NTB, 13 LPS Televisi swasta Siaran Berjaringan (SSJ) diluar LPP TVRI dan LPPL Selaparang TV Lombok Timur. (EditorMRC)

foto utama: kpidntbprov.go.id