Dapat Komisi 10 Ribu, Terancam Seumur Hidup

MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan Satresnaskoba Polres Mataram berhasil mengamankan tiga orang penjual sabu yakni JD, SM dan MM.

Mereka merupakan jaringan pengedar sabu yang menjadi target operasi satresnarkoba Polresta Mataram. “Sudah lama menjadi TO,” katanya saat jumpa pers, senin (29/3/21)
Untuk menghindari kecurigaan, jelas Made sebelum ada transaksi pelaku tidak membawa sabu. Namun, ketika sudah ada kesepakatan barulah sabu diambil. ” Sabu ditaruh dibawah pohon pisang. Saat terjadi transaksi barulah sabu diambil,” jelasnya.
Dijelaskan, ketiga pelaku bukanlah pemilik barang. Mereka hanya menjual barang dari seseorang dengan mendapatkan komisi sebesar 10 ribu rupiah per pocket. “Per pocket dijual dengan harga 100 ribu rupiah,” jelasnya.
Dari para tersangka, jelas Made didapatkan barang bukti sabu seberat 10 gram bruto dan uang tunai sebesar 2. 080.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Made mengingatkan kepada para bandar untuk berhenti mengedarkan sabu. “Stop,”katanya.(MRC03)

BACA JUGA:  Judi Online Bawa IM ke Penjara