Residivis Curat Terancam 10 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sering membuat onar dan membawa senjata tajam, residivis sekaligus DPO Polsek Gunungsari, AM alias P dilumpuhkan dengan timah panas.

Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan satu tahun lalu di wilayah hukum Polsek Gunungsari, AM alias P melarikan diri ke pulau Jawa dan Bali.”Selama pelarian, AM bekerja sebagai buruh,” jelasnya kepada wartawan di Mataram, Selasa (22/12).
Sekembalinya dari pelarian, tim Puma Polres Mataram berhasil mengamankan AM alias P setelah dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan petugas.”Saat dilakukan penangkapan di kos-kosannya, pelaku melawan. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Kadek
Akibat perbuatannya, AM alias P dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan UU darurat karena selalu membawa senjata tajam. “Ancamannya 10 tahun penjara,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Mataram Amankan 4 Pria dan 2 Wanita, Sabu dan Ganja Juga Diamankan