Ditresnarkoba Polda NTB Gerebek Pabrik Sabu di Lombok Timur

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sabtu (21/11) sekitar pukul 15.30 Wita, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR menjelaskan pengungkapan adanya pabrik sabu berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. “Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB dari peredaran narkoba,” katanya.
Sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.
“Sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan sabu. Mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.
Dijelaskan, penggerebekan berawal dari informasi yang dihimpun Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang diyakini bahwa di Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgasela terdapat pabrik narkotika.
Berbekal informasi, sekitar pukul 12.00 Wita, Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian bergerak menuju TKP pertama di kos-kosan lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.
Disini, petugas melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 Orang tersangka yakni SRA alias HD (pengedar), RS alias RO( Pengedar ), HA alias DG ( Pengedar ), RP alias RZ, LN alias LM ( kurir ), RAK alias RAM, HD alias HM ( Bandar Narkoba ), SH alias DY ( Pembeli Narkotika ).
Disaksikan Ketua RT dan pemilik kos, Tim melakukan penggeledahan di kamar I dan menemukan barang bukti narkotika seberat 15.28 gram dan lainnya.
Di kamar 3, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,44 gram, uang Rp 2.450.000 serta baramg bukti lainnya.
Sedang di kamar 4 ditemukan sabu 0,40 gram, uang Hamdi Rp 6.107.000, uang Samsul Rp 1.100.000 serta barang bukti lainnya.
Sementara di TKP Kecamatan Pringgasela, tim mengamankan 2 Orang tersangka yakni SS alias UT, (Pemilik pabrik pembuat sabu) dan RW alias RIS (Anak buah SS)
Disaksikan Kepala Dusun, Tim melakukan penggeladahan dan ditemukan bahan-bahan pembuat sabu masoh dalam bentuk cair serta barang bukti lainnya.
Saat ini, jelas Helmi para tersangka di tahan di Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka dikenakan Pasal 112, 113 ram 114 UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Wagub Lantik Komisioner Baru KI NTB Periode 2021-2025