Perkosa Pacar Terancam 12 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram — Akibat memperkosa pacarnya, bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur, GMP (18), warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Selasa ( 3/11).
Dijelaskan, pada 28 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 wita, pelaku mengajak korban untuk bertemu di sekitar Karang Medain. Saat bertemu, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil celana. Sesampainya di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Di kamar, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan namun ditolak. Penolakan korban membuat pelaku langsung menutup dan mematikan lampu kemudian mendorong bunga ke tempat tidur. Korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku dan berusaha bangun dari tempat tidur. Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat. Akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban.
Setelah itu, korban meminta untuk diantar pulang. Melihat kondisi bunga, kakak dan ibunya curiga. Bungapun menceritakan kejadian tragis yang baru menimpanya.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kedua keluarga sempat bertemu namun tidak ada titik temu. Akhirnya, keluarga korban melapor ke kepolisian yang langsung ditindaklanjuti petugas.
Dari keterangan korban dan barang bukti, kepolisian mengamankan pelaku pada 29 Oktober 2020. “Kami amankan pelaku sehari setelah kejadian,’’ ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kadek pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara (MRC03).

BACA JUGA:  Polda NTB Kembalikan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan