IRT Jadi Kurir sekaligus Pengelola Bisnis Sabu

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan satresnarkoba polres Mataram berhasil membekuk SM, ibu rumah tangga warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang menjadi kurir bisnis sabu.

“Bisnis sabu ini dikendalikan SG, seorang napi kelas II di Lapas Kuripan Lombok Barat,” jelas Kapolres kepada wartawan, Selasa (2/2/21).
Dalam menjalankan bisnisnya, jelas Kapokres SG memanfaatkan alat komunikasi. “Semua transaksi lewat SG. SM hanya mengantar pesanan yang telah disepakati oleh SG,” jelsnya.
Selain menjadi kurir, jelas Kapolres SM juga di percaya SG untuk mengelola bisnis sekaligus uang hasil penjualan sabu. Karenanya, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan uang sebanyak 148 juta rupiah lebih dan sabu seberat 109,62. “Kalau diuangkan sekitar 180 juta rupiah,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU no 35 tauun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara (MRC03)

BACA JUGA:  Polres Mataram Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu