Polres Mataram Sita Miras di Sindu


MATARAMRADIO.COM, Mataram — Polresta Mataram menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari salah satu lesehan di Kelurahan Sindu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada Selasa malam (13/10) malam.

Penyitaan dilakukan karena pengelola tidak bisa menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol. ‘’Ada ratusan botol minol dan miras yang kita amankan,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Rabu (14/10).
Berawal dari informasi masyarakat, ada lesehan atau warung di Kelurahan Sindu menjual minuman beralkohol tanpa izin pemerintah. Untuk memastikan kebenaran informasi, tim gabungan mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan ratusan botol minol dan miras dari beragam jenis dan merek.
Saat diminta menunjukkan izin penjualan, pengelola tidak bisa menunjukkan perizinan yang dimiliki. ‘’ Kita lanjutkan dengan membuat laporan polisi,’’ kata Ericson.
Untuk menjaga kondusifitas kota mataram, jelas Ericson pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa dengan sasaran lesehatan atau warung yang diduga menjual miras ataupun minol tanpa izin. (Humaspolda/MRC)
.

BACA JUGA:  Serahkan DIPA dan Alokasi TKD 2023, Ini Pesan Gubernur!