Curi Motor, Pedagang Pakaian Dipenjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram— MK (42) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat yang berprofesi sebagai pedagang pakaian ini ditangkap aparat kepolisian karena mencuri sepeda motor.

‘’Bersama tim opsnal polsek Gunungsari, kami amankan pelaku curanmor di Gunungsari,’’ jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10).
Kasus ini berawal dari ditemukannya sepeda motor di Desa Perampuan Lombok Barat yang diduga hasil curanmor dengan TKP Desa Midang. Setelah diperiksa, petugas mendapat informasi motor dititip pelaku untuk digadai dan dijual.
Petugas langsung menuju kediaman pelaku di Gunungsari dan menangkap pria penjual pakaian tersebut. ‘’Pelaku yang menitipkan di sana. Motornya digadai Rp 1 juta ,’’ jelasnya.
Dijelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (04/10) di Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku memasuki rumah yang saat itu gerbangnya tidak terkunci. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku membawa kabur motor korban. ‘’Pencuriannya dini hari. Korbannya sedang tidur,’’ kata Kadek didampingi Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan saat memberikan keterangan.
Selain ditangkap karena kasus curanmor. Pelaku juga diproses karena kasus pencurian handphone ‘’ Berkasnya terpisah dan ditangani Polsek Gunungsari,’’ jelasnya.
Pelaku, jelas Kadek dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(MRC03)

BACA JUGA:  Hoax, Cerita Begal di Jalan Lingkar Selatan