Gara-Gara Sandal, Maling Diesel Ditangkap

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Reskrim Polsek Sekotong membekuk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan satu unit mesin Diesel di Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

“Kami amankan DA (35) warga Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat dan FA (20) warga Dusun Sekotong 1 Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong,” ungkap Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, Jumat (22/1/21).
Dijelaskan, korban Adi Ibrahim mengaku kehilangan satu unit diesel merk Yanmar Kapasitas 8,5 PK warna merah putih pada Kamis (21/1).
“Pencurian diketahui sekitar pukul 06.30 wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan malah mendapat laporan bahwa mesin Diesel milik korban telah hilang,” jelasnya
Mendapat informasi tersebut, korban ke tempat kejadian dan melakukan pencarian namun tidak ditemukan sehingga korban melaporkannya ke Polsek Sekotong.
Atas laporan tersebut, Jajaran Polsek Sekotong melakukan penyelidikan. Saat olah TKP, tim menemukan sandal tertinggal di TKP dan langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya diketahui sandal itu milik terduga FA. Tim pun bergerak dan berhasil mengamankan FA di rumahnya.
Dari keterangan FA, polisi kemudian menangkap DA di rumahnya. “Dari hasil introgasi kepada DA, barang bukti di simpan di Dusun Longlongan,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Sekotong untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun hukuman penjara. (Humaspolda/MRC03)

BACA JUGA:  Telong Elong Produsen Lobster Dunia