Polisi Amankan 3 Tersangka dan 10 Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari ditemukan 3 barang bukti (BB) di penerima gadai.


Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan yang disusul mengamankan 3 terduga dan pelaku beserta barang buktinya.

BACA JUGA:  Kekeringan, Warga Dusun Montang Antri Air Bersih


Dsrin10 barsn bukti, jelas Yogi diketahui dari 3 laporan polisi di Polresta Mataram dan 3 laporan polisi di Polres Lombok Barat.


“Yang 4 lagi belum diketahui siapa pemiliknya. Saat ini, masih koordinasi dengan Dit Lantas Polda NTB untuk identifikasi,” jelasnya.


Atas perbuatannya, jelas Yogi, ketiga terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/MRC)

BACA JUGA:  Emak Caca Tersangka