Tak Pakai Masker, Sanksi Hukum Menanti

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sanksi hukum atas penerapan Perda no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang akan berlaku 14 seotember 2020 tidak pandang bulu. Siapa yang melanggar, langsung dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. “Yang tidak tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19 langsung dikenakan sanksi,” jelas wakil gubernur ntb, DR Siti Rohmi Djalilah saat melakukan pembagian masker kepada warga di simpang 4 jalan Sriwijaya mataram, Kamis (10/9).

BACA JUGA:  Antisipasi Dampak Korona, Gubernur NTB Ajak Pemda Berdayakan Pengusaha Lokal

Ditegaskan, adanya sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19 terutama menggunakan masker agar masyarakat tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehstan covid 19.
Apalagi, adanya moment pilkada bisa dijadikan alasan untuk tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19. “Jangan karena pilkada, protokol kea3hatan diabailan,” jelasnya.
Menanggapi keinginan tersebut, ketua KPU NTB, Suhardi Soud berkomitmen tahapan pilkada dalam pemilihan bupati dan walikota harus sesuai protokol kesehatan covid 19. ” Tahapan selanjutnya dalam pilkada harus sesuai dengam protokol covid 19,” jelasnya.
Sedang Ketua Bawaslu NTB, Muhamad Khuwailid berjanji akan mendisiplinkan warga saat pilkada sesuai protokol covid 19.”Kami beserta jajaran, akan mendisiplinkan warga dengan protokol kesehatan covid 19 saat mengikuti tahapan pilkada,” jelasnya. (MRC 03)

BACA JUGA:  Ini Ajakan Gubernur Agar Pedagang Pasar Mandalika 'Cekal' Korona