Polda NTB Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid 19

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolda NTB, Irjen Pol M Iqbal menegaskan demi menyelamatkan masyarakat NTB dari penularan covid 19, polda NTB tidak segan untuk menekan hukum bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan covid 19. “Kalau ada alasan yang kuat, pelanggar protokol kesehatan covid 19 bisa dipidanakan,” jelasnya saat ditemui di sela sela pembagian masker di simpang empat jalan sriwijaya mataram, Kamis (10/9).

BACA JUGA:  Masyarakat Tetap Di Rumah Agar Terhindar Dari Korona

Apalagi, kata kapolda 4 hari lagi tepatnya 14 september 2020 pemprop ntb sudah menerapkan sanksi atas pelanggaran perda no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular terutama sanksi sosial dan denda sebesar 100 ribu hingga 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas dibluar rumah
penegakan hukum, menurut Kapolda harus dilakukan apalagi bila melihat pengerahan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan walikota di KPU. ” Saat pendaftaran bapaslon, banyak terjadi pengerahan massa,” jelasnya.
Ditegaskan, walau penegakan hukum menjadi hal terakhir yang harus dilakukan. Tapi masyarakat jangan abai dalam menerapkan protokol kesehtan covid 19 terutama penggunaan masker. (MRC03)

BACA JUGA:  Warga Jangan Ngeyel, Patuhi Himbauan Pemerintah Tangkal Korona!