Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

MATARAMRADIO.COM,Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (7/9) menangkap tiga pelaku peredaran narkoba, WS (50), IWS (43), dan PES (25) dengan barang bukti 24 poket sabu, di Jalan Suela Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengungkapkan untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu di tempat lain.
“Saat dilakukan penggeledahan, pada tas milik WS ditemukan satu poket sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ke bagian lain, ditemukan 23 poket sabu,” ungkapnya.
Dijelaskan, ke 24 poket sabu seberat 25 gram dan uang tunai Rp. 2.065.000 diamankan dari pelaku bersama baramg bukti lainnya. “Ketiganya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman paling lama 20 tahun,’ jelasnya. (Humas /MRC)

BACA JUGA:  Diseruduk Datsun Go, Pengendara Motor Tewas