Pengedar Sabu Karang Bagu Diringkus

MATARAMRADIO.COM, Mataram—Dua pengedar sabu asal Karang Bagu Mataram, SH (49) dan S (37) diringkus tim Ospnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’ Keduanya diduga pengedar sabu,’’ ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu Joni Atmaja, Jumat (28/8).

Awalnya, Minggi (23/8) petugas mendapat informasi sebuah rumah di Karang Bagu kerap digunakan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (25/8) sekitar pukul 01.30 wita petugas melakukan penggerebekan.
Mengetahui kedatangan petugas. Pelaku SH mencoba melawan petugas dan menghilangkan barang bukti dengan menggigit sabu yang tergeletak di lantai. Tapi dilihat oleh anggota dan dia keluarkan dari gigitannya. ‘’ Barang bukti sabu yang kami temukan 1,78 gram dan uang tunai Rp 1,3 juta,’’ tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114, 112 dan pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Humas/MRC)

BACA JUGA:  Jalur Darat, Kurir Sabu Diamankan di Lombok