Main HP, M Jadi Korban Curas

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Seorang bocah SD yang tengah bermain HP di berugak pinggir jalan depan RS Awet Muda Narmada menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan saat melintas di depan RS Awet Muda Narmada, MA alias Jek yang melihat tiga orang anak kecil tengah bermain HP di Berugak.

BACA JUGA:  Keluar, Masuk Penjara lagi

Melihat itu, MA yang tengah berboncengan dengan UW berbalik arah kemudian turun dan berpura pura menanyakan alamat kepada M yang tengah asyik bermain HP.
Saat mendapat respon baik, jelas Kadek MA mencoba minjam HP M. Namun, dengan alasan baterainya mau habis, M menolak meminjamkan HP nya.
Atas penolakan tersebut, MA kemudian mengambil paksa HP M dan lari meninggalkannya.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Agar tidak terjadi lagi hal yang tak diinginkan, Kadek meminta para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. “Jangan biarkan anak-anak main tanpa pengawasan oranf tua,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Pembobol Brankas UTD PMI, 2 Ditahan Satu DPO