Sudah Himpit Korban,Uang 11 Juta Diembat Pula

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pelaku pencurian berinisial NP alias NAP (47 tahun), warga Lingkungan Pandansalas , Kelurahan Mayura , Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Ia ditangkap karena merampas dompet berisikan uang Rp 11 juta dari orang yang baru dikenalnya. Atas laporan korban, kepolisian meringkus pelaku di rumah temannya di wilayah Batujai, Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah. ‘’ Pelaku imkami tangkap senin malam di Batujai,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaki Magfur, Selasa Malam (21/07/2020).
Pencurian terjadi Sabtu Malam (18/07/2020). Berawal saat pelaku dan dua orang rekannya setuju membantu korban untuk mencari seseorang. Pelaku dan dua orang rekannya mengaku mengenal wanita yang dicari korban. Keempatnya lalu pergi mencari seseorang itu menggunakan mobil pick up korban. Di tengah perjalanan, pelaku dan dua rekannya melihat dompet tebal berisikan uang milik korban. Seketika langsung merampas dompet tersebut. ‘’ Bisa dibayangkan sempitnya duduk berempat didepan mobil pick up. Diambil uangnya dan kerugian korban itu Rp 11 juta,’’ bebernya.
Setelah mencuri uang milik korban. Pelaku dan dua orang rekannya membagi hasil curian. NAP mendapat bagian Rp 2,7 juta. Sedangkan sisanya dibagi kedua rekannya. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang belum tertangkap. ‘’ Identitasnya sudah ada. Kita masih kejar yang dua orang itu,’’ tuturnya.
Zaki memastikan, NAP bukan pemain baru. NAP memiliki catatan kriminal dan sudah dua kali keluar masuk penjara. Pertama kali dipenjara karena tersandung kasus perjudian. Kedua, NAP ditangkap dan dipenjara 5 tahun 3 bulan dikasus sabu. ‘’ Ini yang ketiga kali dia ditangkap. Dia ini residivis dan baru tiga bulan lalu bebas,’’ papar Zaki.

BACA JUGA:  Jadikan Keluarga Sebagai Basis Edukasi di Tengah Pandemi

Pengakuan NAP cukup polos didepan petugas. Keterangan kepolisian tidak ada yang dibantah. Pria 47 tahun itu mengaku mencuri uang korban bersama dua orang rekannya. Dari Rp 2,7 juta jatah bagiannya. Hanya tersisa Rp 650 ribu. ‘’ Saya pakai untuk minum-minum miras. Sudah tiga kali ini saya ditangkap petugas,’’ ungkap NAP.
Dari perbuatannya itu. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(MRC-03)

BACA JUGA:  Rebo Bontong, Tradisi Penolak Bala