Pemkot Mataram Perketat Perbatasan, Jelang dan Sesudah Lebaran

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah Kota Mataram  meminta warga luar Kota Mataram tidak memasuki Kota Mataram bila tidak mematuhi protokol kesehatan covid 19 begitu pun sebaliknya.Kebijakan tersebut bukan berarti melarang warga   ke Kota Mataram tapi warga yang ke kota Mataram adalah warga terseleksi dengan kepentingan yang jelas. 

Hal itu diungkapkan kepala Dinas Perhubungan kota Mataram, M Saleh ketika memantau petugas gabungan di cek point Simpang empat Dasan Cermen, Jumat (22/5).

BACA JUGA:  NTB Tembus 230 Kasus Positif Korona

Dijelaskan,   kebijakan pembatasan mobilitas warga ke kota Mataram merupakan upaya pemerintah kota Mataram menekan persebaran covid 19. “Ini bagian dari tugas tim penanganan covid 19,” jelasnya.

Dalam protokol kesehatan covid 19, kebijakan PCBL (Pencegahan covid berbasis lingkungan) yang diterapkan pemerintah Kota Mataram dan penggunaan wajib masker sebagaimana keputusan gubernur, maka semua warga wajib menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Sayangnya, dalam penerapannya di lapangan belum ada sanksi tegas  kepada warga yang melanggar. “‘Kalau ada warga yang tidak menggunakan masker, mereka  diminta untuk balik arah. Baru ini sanksinya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terbaru, 4.839 Orang Penderita Covid 19 di Indonesia

untuk mengefektifkan kebijakan tersebut, jelas Saleh, Pemerintah Kota Mataram menempatkan petugas gabungan di 12 titik point pintu masuk kota Mataram seperti Bundaran jempong, Simpang Tiga Karang Genteng, Simpang Empat Dasan Cermen, Simpang Tiga Brawijaya,Simpang Empat Sweta, Simpang empatmpat  RSJ, simpang tiga jalan baru Tohpati, simpang empat Sayang-Sayang, simpang tiga  Gegutu, Simpang empat Rembiga, Bundaran Udayana dan Jembatan Meninting.(MRC-03)

BACA JUGA:  Kualitas SDM Tentukan Keberhasilan Pembangunan