MATARAMRADIO.COM –  Pemerintah bersama Badan Penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya bersepakat menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta penyelenggara pemilu di Jakarta, kemarin.

Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus corona Covid-19.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA:  Pj Gubernur:Pengelolaan Sampah di NTB Sudah Benar

Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan.

“Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU,” katanya di Jakarta seperti dilansir Humas Bawaslu RI.

Dalam RDP tersebut hadir pula Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro.

BACA JUGA:  Blabur Lale Prayatni (Aktualisasi dan Kontekstualisasi Arus Sejarah Bawah Sadar)
Ketua Bawaslu RI Abhan I Foto: Bawaslu RI

Abhan mengatakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya pandemi virus corona.

Hanya saja dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“(Jika pelaksanaan pilkada) Ini di tunda sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,” jelasnya.

Perlu diketahui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 rencananya dilaksanakan pada 23 September 2020.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Pasien Sembuh Covid 19 di NTB Bertambah Jadi 88 Orang

Namun sejak Covid-19 kian mengancam, maka beberapa tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, penundaaan yang akan dilaksanakan hingga tahun depan ini juga berdampak pada pengembalian dana hibah.

Menurutnya, Bawaslu dan KPU di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bakal mengembalikan dana hibah kepada pemerintah daerah.

“Penundaan sampai dengan tahun 2021 yang tanggalnya akan ditentukan kemudian. Alas hukum yang akan dipergunakan adalah Perppu. Dana Hibah untuk NPHD yang sudah ditandatangani akan dikembalikan dan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19,” kata Fritz. (MRC-01/Bawaslu RI)