MATARAMRADIO.COM – Ini peringatan keras bagi para nelayan yang menggunakan frekuensi radio  untuk komunikasi di lautan. Pasalnya, bila tidak mengantongi izin, maka ancaman kurungan 4 tahun penjara  dan denda Rp 400 juta sudah siap menanti.

Hal tersebut diungkapkan I Komang Sudiartha, Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram  ketika meresmikan Loket Pelayanan dan Sosialisasi Perizinan Maritime On The Spot (MOTS) di Pelabuhan Perikanan Labuan Lombok, Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (2/3).

Menurut Komang, peresmian Loket Pelayanan tersebut digagas oleh Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam dunia pelayaran.”Program MOTS merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelayaran rakyat. MOTS akan mendorong percepatan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) yang dimiliki disetiap kapal nelayan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan penggunaan frekuensi dan perangkat radio yang tertib, legal dan sesuai aturan,”katanya.

Disebutkan, selama ini penggunaan frekuensi radio kapal nelayan masih belum terstandar dengan baik, sehingga menimbulkan gangguan pada sistem frekuensi radio pada stasiun radio lain, seperti komunikasi pada penerbangan pesawat udara. Dengan penggunaan izin frekuensi radio secara legal akan memberikan rasa aman di laut, terutama sangat membantu bila terjadi kecelakaan di laut.

BACA JUGA:  Komnas HAM Minta Hentikan Sementara Mega Proyek Sirkuit MotoGP Mandalika
I Komang Sudiartha, Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram I Foto : Diskominfotik NTB

“MOTS tujuannya jelas, untuk membangun kesadaran nelayan menggunakan radio dengan alat dan perangkat maritim yang bersertifikasi sesuai ketentuan maritim, agar tidak mengganggu satu sama lain,” jelasnya.

Mengenai peruntukan perizinan ISR, Komang menyebut semua kapal ikan nelayan dengan bobot 35 Gross Tonnage (GT) ke atas yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin. Ia mengingatkan, bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sanksinya berat sesuai UU nomor 36 tahun 1999, pasal 53,  penjara 4 tahun denda 400 juta. Oleh karenanya, ia mengajak para pengusaha perikanan dan nelayan yang hadir pada sosialisasi tersebut untuk bisa menggunakan perangkat radio secara aman dan legal.”Mari gunakan frekuensi  dan perangkat radio dengan benar, agar komunikasi nelayan lancar, aman  dan selamat sampai tujuan,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, yang diwakili Kepala Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Roni Yuhaeri, A.Pi., mengatakan bahwa pelayanan perizinan MOST merupakan percepatan reformasi perizinan. Ini sinergi Kementerian Kominfo dan Kementerian Kelautan Perikanan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, untuk mewujudkan nelayan sadar frekuensi.

BACA JUGA:  Polisi Awasi Pelipatan Surat Suara Pilwalkot

“Pelayanan MOTS, solusi bagi nelayan mengurus Izin Stasiun Radio dan sertifikasi perangkat telekomunikasi,” ucap Roni di depan para nelayan Labuhan Lotim.

Setiap tahun jumlah nelayan terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian KKP  terdapat 400.000 lebih kapal nelayan ukuran dibawah 60 GT. Betapa rumitnya jika frekuensi radio di laut tidak diatur. Maka gerakan sosialisasi untuk memberikan pengetahuan dan membangun kesadaran nelayan sangat penting. Harapannya, para nelayan dapat mengurus izin penggunaan frekuensi radio dan menggunakan perangkat yang standar sesuai ketentuan peraturan dan prosedur yang benar.

“Jangan khawatir proses pengurusan perizinannya gratis,” ajak pria murah senyum ini.

Dalam sesi diskusi, salah satu pemilik kapal nelayan, H. Abdulah, mengaku dulu ia memiliki radio komunikasi. Namun sudah rusak karena lama tidak digunakan.

BACA JUGA:  Gubernur Siapkan Desa Ternak

“Saya akan perbaiki dan mengurus izinnya,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.

Loket pelayanan MOTS akan disiapkan di Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok. Ini adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya kepada para nelayan dengan metode jemput bola. Dengan ini diharapkan para nelayan dan pengusaha perikanan yang memiliki kapal dapat dengan mudah mengurus ISR secara gratis. 

Keberadaan loket MOST yang hadir langsung di kantor pelabuhan ikan ini, akan membantu nelayan mengurus izin. Petugas akan mengarahkan cara mengurusnya melalui website www.postel.go.id/spectra, secara online.

Persyaratan perizinan ISR kapal laut, harus memiliki akun/e-mail atau surat elektronik.  Kemudian bagi perseorangan, mengisi formulir online dengan menyediakan kelengkapan seperti KTP atau SIM dan NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perikanan dan surat rekomendasi dari perhubungan laut.

Sedangkan mengurus ISR bagi perusahaan, menyediakan juga formulir permohonan, surat kuasa, akta terbaru dan pengesahan Kemenkumham, SIUP, surat domisili/NIB dan surat rekomendasi dari perhubungan laut.

Narasumber pada kegiatan ini antara lain Kepala Balmon SRF kelas II Mataram, Kepala KSOP Pelabuhan Lembar dan Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP) Pelabuhan Lembar.

Secara simbolis Kepala Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok, Roni Yuhaeri, A.Pi, bersama Kepala Balmon SRF kelas II Mataram, I Komang Sudiarta, S.H., M.H., meresmikan Loket Maritime On The Spot (MOTS) dengan pemotongan tumpeng.  (MRC-01/Diskominfotik NTB)