Penjabat Bupati Lotim Berhasil Mengendalikan Inflasi

Inflasi dihitung berdasarkan IHK yakni IHK pada waktu tertentu dikurangi dengan IHK waktu sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK waktu sebelumnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan tiga “series” inflasi yaitu inflasi dari bulan kebulan atau “month-to-month (mtm)” kemudian “inflasi tahun kalender” dan inflasi dari tahun ketahun atau “year-on-year (yoy)”. Inflasi dari bulan ke bulan (mtm) dihitung berdasarkan IHK pada suatu bulan dikurangi dengan IHK bulan sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK bulan sebelumnya.

BACA JUGA:  Dr Kadri M Saleh: Kebebasan Pers di NTB Memang Top

Inflasi tahun kalender dihitung berdasarkan IHK pada bulan tertentu pada suatu tahun dikurangi dengan IHK bulan Desember tahun sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK bulan Desember tahun sebelumnya. Inflasi dari tahun ketahun (yoy) dihitung berdasarkan IHK pada bulan tertentu pada suatu tahun dikurangi dengan IHK pada bulan yang sama pada tahun sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK pada bulan yang sama pada tahun sebelumnya.         

BPS menggunakan pendekatan bahwa nilai inflasi semua kabupaten di Pulau Lombok ditentukan berdasarkan nilai inflasi kota terdekat yakni Kota Mataram. Merujuk pada data BPS NTB dimana inflasi dari bulan kebulan (mtm) di Lombok Timur pada tahun 2023 diperoleh inflasi (mtm) tertinggi sebesar 0,44 persen terjadi masing-masing pada bulan Januari 2023 dan April 2023. Sedangkan inflasi (mtm) terendah sebesar minus (-0,03 persen) terjadi pada bulan Maret 2023 dan inflasi (mtm) sebesar minus (-0,02 persen) pada bulanJuni 2023. Sementara,inflasi (mtm) pada bulan September-Oktober 2023 “melandai” yakni sebesar 0,42 persen baik pada bulan September 2023 maupun pada bulan Oktober 2023. Dari sisi, kebijakan publik ini menggambarkan bahwa Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim) Drs.H.M.JuainiTaofik, M.AP berhasil mengendalikan inflasi.

BACA JUGA:  Kenali Gejala Awal Terpapar Virus Corona dari Ringan Hingga Berat