Ada Apa Dengan Hasil Fit and Proper Test KPID NTB?

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Komisi I DPRD NTB telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPID NTB periode mendatang. Namun sayangnya, hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut belum juga diumumkan ke publik.

Uniknya, hasil pleno justru sudah diserahkan ke Gubernur NTB tanpa didahului pengumuman resmi
kepada publik sebagaimana menjadi kebiasaan seleksi sebelumnya baik di KPID maupun lembaga sejenis di daerah. Hal inilah yang mengundang tanda tanya besar sejumlah kalangan, mulai akademisi, aktivis peduli penyiaran dan bahkan dari jajaran Komisioner KPID sendiri.

H Mahdi Muhamad SH MH, Sekretaris DPRD NTB.

Perihal diserahkannya hasil uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPID dibenarkan H Mahdi Muhamad SH MH, Sekretaris DPRD NTB. Bahkan Mahdi menegaskan tidak ada pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan.”Tidak diumumkan, langsung dilapor ke Pak Gubernur dan menjadi kewenangan Gubernur untuk menentukan siapa yang akan menjadi komisioner KPID kedepannya. Apakah akan mengikuti hasil fit and proper test yang disampaikan oleh DPRD atau dikocok lagi oleh bapak Gubernur. Itu kewenangan Gubernur,”jelasnya kepada MATARAMRADIO.COM, kemarin.

BACA JUGA:  Aktivis HMI Nilai Gubernur NTB Pentingkan Investor dan tidak Peka Masalah Daerah

Rupanya keterangan Sekwan ini menuai kontroversi dan mengundang beragam komentar.

Andayani SE MM, Wakil Ketua KPID NTB / foto: istimewa

Waki Ketua KPID NTB Andayani SE MM mengaku heran atas tahapan seleksi KPID kali ini yang dianggapnya banyak keanehan mulai tidak digelarnya uji publik kepada mereka yang lulus tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Proses uji kelayakan dan kepatutan pun tidak digelar terbuka sebagaimana amanat konstitusi. Makin aneh dan membingungkan, katanya, hasil uji kelayakan dan kepatutan tidak diumumkan ke publik sebelum diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan dan dilantik sebagaimana kebiasaan pada seleksi sebelumnya baik di KPID maupun KI.”Sebagai Lembaga Negara seharusnya DPRD memberikan contoh untuk tertib dalam tahapan seleksi KPID. Ada kewajiban Badan Publik untuk menyampaikan informasi setiap saat dalam tahapan seleksi. Sebagai Lembaga Negara yang anggarannya bersumber dari APBD maka DPRD terikat dalam melaksanakan UU KIP. Agar masyarakat juga tahu hasil kinerja DPRD yang sudah menggunakan uang rakyat dalam tahapan seleksi,”jelasnya dan menyebutkan sejauh ini DPRD NTB selalu mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan Seleksi KPID dan KI NTB sebelum diserahkan ke Gubernur.”Bahkan diumumkan 3 hari berturut-turut di media massa,”sebutnya.

BACA JUGA:  Jelang ASO 2022, Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara MUX Wajib Ikuti Uji Laik Operasi
Dr Agus Purbathin Hadi, Pakar Komunikasi Universitas Mataram ./foto: istimewa

Ungkapan senada dilontarkan Pakar Komunikasi Universitas Mataram Dr Agus Purbathin Hadi.
Menurut Doktor Agus, tidak diumumkannya hasil uji kelayakan dan kepatutan menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses seleksi anggota KPID oleh DPR, dimana prosesnya pun tidak melalui uji publik. “Hal ini menguatkan dugaan adanya calon-calon titipan karena proses yang tidak transparan,”ungkap Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram ini.

BACA JUGA:  NTB Jadi Tuan Rumah Temu Nasional Ahli Bedah Mulut se-Indonesia 2023


Belakangan memang berkembang berbagai spekulasi terkait alotnya penetapan 7 besar karena diduga sarat kepentingan. Sejumlah isu berkembang mulai dari komposisi 7 besar yang diduga didominasi calon komisioner dari Pulau Sumbawa.”Bahkan tidak ada wakil dari sejumlah kabupaten di Pulau Lombok,”ungkap sumber yang enggan ditulis namanya.
Ia bahkan menyebut calon komisioner dengan jejak rekam bagus dan kompeten tidak masuk daftar 7 besar. (EditorMRC)