Bekerja’ Malam Hari buat Beli Tuak

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Agar bisa terus meminum tuak, dua orang residivis S dan M kembali melakukan pencurian.

“Mereka mencuri agar bisa beli tuak lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Rabu (4/8/2).
Dijelaskan, sebelum melakukan aksinya, S dan M minum minuman keras jenis tuak. Saat minum itulah, terlintas keinginan untuk minum lagi pada keesokan hariinya.
Agar keinginan tersebut bisa terwujud, keduanya sepakat melakukan pencurian. Merekapun langsung mempersiapkan alat yang dibutuhkan seperti senter dan linggis.
Ketika melihat sebuah rumah di Desa Gegelang kecamatan Lingsar kabupaten Lombok Barat yang jendelanya sedikit terbuka, keduanya langsung melakukan aksinya. “Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa 4 HP dan satu televisi,” katanya.
Barang hasil curianya itu rencanya akan dijual untuk membeli tuak. Namun, sebelum pesta tuak berlanjut kedua tersangka diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Mataram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MRC03).

BACA JUGA:  Polda NTB Tangkap Dua Pengedar Sabu