Kabar Gembira, Tunjangan Penghasilan ASN Siap Dibayarkan Pemerintah

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ini kabar gembira bagi anda Aparatur Sipil Negara di Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) siap dibayarkan Februari 2021.
Kepastian pembayaran TPP tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB Ir Lalu Hamdi MSi di Mataram, Kamis (10/1).

Menurut Lalu Hamdi, TPP yang dibayar adalah untuk bulan Januari 2021.”Silahkan kepada Bendahara masing-masing Biro atau Perangkat Daerah untuk mengajukan syarat-syarat atau dokumen-dokumen yang diperlukan,”katanya sebagaimana diunggah melalui akun Facebook resmi Biro Organisasi Setda NTB.

Disebutkan, untuk Biro di lingkungan Setda Provinsi NTB, pengajuannya melalui Biro Umum Setda Provinsi NTB. Sedangkan untuk perangkat daerah melalui perangkat daerah masing-masing.”Regulasi yang mengatur terkait TPP sudah ada yaitu peraturan Gubernur,”ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Bjorka, KPU Diingatkan Waspada Peretasan Data Pemilu 2024

Dikatakan Hamdi, pemberian TPP bagi pegawai ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,”jelasnya seraya menambahkan karena sudah ada surat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembayaran TPP kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Dia juga mengingatkan kepada pegawai ASN agar membuat laporan harian/SKP yang isinya apa yang dikerjakan setiap hari sesuai dengan tugas dan fungsinya. Laporan harian nantinya di akumulasikan menjadi laporan mingguan, dan laporan mingguan diakumulasikan ke bulanan, dan seterusnya sampai menjadi laporan/SKP tahunan.
Prosedur penilaian kinerja kepada bawahan sesuai dengan tingkatan eselon, eselon II menilai eselon III, eselon IV dinilai oleh eselon III, dan eselon IV menilai pegawai di bawahnya. Untuk itu Hamdi minta kepada masing-masing pejabat agar lebih selektif dan cermat dalam memberikan penilaian kepada bawahannya. Adapun aspek yang penilaian kinerja yaitu pemahaman atas tupoksi, kecepatan kerja, keakuratan kerja, inovasi, dan kerja sama. Selain itu aspek Indikator Penilaian Disiplin terdiri dari tanpa keterangan, terlambat datang, cepat pulang, sedang menjalani hukuman disiplin sedang, dan/atau berat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak masuk bekerja, ungkap Hamdi.
“Semua aspek penilaian kinerja tersebut diharapkan bisa dipenuhi oleh pegawai ASN sehingga nilainya bisa 100 dan TPP bisda diterima 100 persen oleh pegawai ASN, harap Hamdi,”imbuhnya.(MRC-01)

BACA JUGA:  Bunda Niken Terima Anugerah Indonesia Most Inspirational Regional Women Award 2021