BNNP NTB Amankan Ganja dari Medan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ganja seberat 2 kg berhasil diamankan BNNP NTB dari sebuah kantor jasa ekspedisi di Lombok Timur.

Ganja asal Medan itu, Menurut Kabid Pemberantadan BNNP NTB, Kombes Pol I Made Ardana kemungkinan akan diedarkan di wilayah Lombok Timur. “Kami tangkap tersangka pemilik paket bersama barang bukti di kantor jasa ekspedisi,” jelasnya kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/11).
Dijelaskan, penangkapan para pelaku yang dilakukan pada 17 Nobember 2020 itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja ke Lombok Timur dari Medan. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari BNNP NTB terus melakukan pengawasan, siapa penerima paket.
Setelah ditunggu akhirnya seorang dengan inisial WRH mengambil paket. Ternyata dari 2 kg ganja yang dipesan WRH sudah ada pemesannya. Satu kilogram menjadi pesanan NM dan setengah kilogram dipesan oleh HM. “Sedang yang setengah kilogram lagi akan dimanfaatkan tersangka WRH,” jelasnya.
Menurut Made, dari pengakuan para tersangka, mereka baru kali ini melakukan transaksi barang haram ini. “Ini masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 11 4 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MRC03).

BACA JUGA:  Pemprov NTB Pesan 50 Ribu Alat Rapid Antigen "Enram"