PK Dikabulkan, Fahri Hamzah Batal Terima Rp 30 Miliar dari PKS

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar. Namun, pemecatan Fahri oleh PKS tetap dinyatakan batal demi hukum.

Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya dari PKS. Fahri tak diam dan melayangkan gugatan.

Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.

BACA JUGA:  Ada Apa Dengan Hasil Fit and Proper Test KPID NTB?

Majelis kasasi menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. PKS tidak diam. PK dilayangkan. Apa kata MA?

“Kabul,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip  dari website MA, Senin (14/12/2020).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Sehari-hari Sunarto juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.

BACA JUGA:  Cegah Penularan Covid 19, Mendagri Larang Bukber dan Halal Bihalal Lebaran

“Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL,” ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro sebagaimana diikutip Detikcom. (Dtk/MRC)