Pelanggaran Pilkada Bersifat Administratif

MATARAMRADIO.COM – Mataram – Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri menjelaskan pelanggaran yang dilakukan calon walikota dan wakil walikota bersama timnya selama masa kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020 masih bersifat administratif.

Pelanggaran tersebut menyangkut netralitas ASN dan jumlah peserta dalam kampanye. “Betul di dalam ruangan itu berjumlah 50 orang tapi yang diluar ruangan juga banyak,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/11).
Atas pelanggaran yang terjadi, jelas Hasan Bawaslu sudah mengirimkan surat teguran kepada tim paslon yang melakukan pelanggaran. “Saat pertemuan berikutnya, tim betul -betul memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tak ada lagi pelanggaran,” jelasnya.
Begitupun soal adanya dugaan pelanggaran pidana, menurut Hasan timmya langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan bukti. Setelah didapat bukti kemudian kasusnya dibawah ke gakumdu untuk dilakukan penyidikan. Hasil penyidikan tidak bisa dilanjutkan karena bukti yang ada kurang kuat.
Yang jelas, kata Hasan setiap ada informasi terkait pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan pilkada timnya langsung melakukan pemeriksaan untuk melihat bukti yang ada.
Dari beberapa kasus yang diadukan, Bawaslu melihat selalu ada perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan. Artinya, baik paslon maupun timnya mengerti dan memahami untuk tidak melakukan pelanggaran.
Hasan berharap, hingga akhir perhelatan yakni dilantiknya walikota dan wakil walikota yang baru tidak ada pelanggaran yang berarti. “Semoga tak ada lagi pelanggaran,” harapnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Inilah 7 Caleg Dapil 4 yang Diprediksi Aman Menuju Gedung DPRD Kota Mataram!