Uang Kesepakatan Berujung Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Takut videonya saat pacaran di salah satu mall di kota Mataram disebar ke media sosial, AR membuat kesepakatan dengan AA dengan memberikan uang kesepakatan sebesar Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan saat melintas di salah satu sudut Mall yang ada di kota Mataram, AA melihat sepasang kekasih tengah berpacaran. Kemudian ia mendekati dan mengancam akan menyebarkan videonya ke media sosial. Karena takut, korban (AR) melakukan komunikasi dengan AA. “Disini terjadi komunikasi transaksional,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (30/10).
Setelah disepakati, AA dan korban pergi ke ATM untuk mengambil uang kesepakatan. Melihat saldo di tabungan korban cukup banyak, AA kembali mengajukan penawaran. “Uang kesepakatan yang awalnya hanya dua juta rupiah bertambah menjadi 5 juta rupiah,” jelas Kadek.
Atas kejadian tersebut, AR melapor ke Polres mataram dan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.
Setelah 5 hari, tim Reskrim Polres Mataram berhasil membekuk tersangka di rumahnya di daerah Selaparang Mataram. “Kini tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, menurut Kadek, AA dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Palsukan Surat Covid, Zul Terancam 6 Tahun Penjara