Uang Denda Untuk Penanggulangan Covid

MATARAMRADIO.COM,Mataram — Kepala Badan Pengelola dan Pendapatan Daerah NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si menegaskan uang denda dari pelaksanaan Perda No 7/2020 akan dimanfaatkan sebagai dana penanggulangan Covid-19. “Hasil denda akan diumumkan secara tertulis, rinci dan transparan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB,” katanya saat live Dialog Diskominfo m NTB bersama Kepala Bappenda NTB, Senin (21/9) di ruang ruang Call Center Bappenda NTB.

BACA JUGA:  Touring dan Trabas Pendamping LSM Competition

Dikatakan, sanksi denda hanya berlaku jika ada operasi disiplin penerapan protokol covid-19 secara resmi. Bukti denda ditunjukkan dengan dengan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA).
“Operasi gabungan biasanya digelar di tempat keramaian dan dengan surat tugas resmi. Jadi kalau ada orang yang mengaku petugas dan meminta denda bisa ditanyakan surat tugas resmi operasi gabungannya,” tuturnya.
Berdasarkan laporan penerimaan, denda Perda No.7 Tahun 2020 mulai 14 – 20 September 2020, tercatat Rp42.160.000,-. Rinciannya, di Mataram 82 orang masyarakat umum dan 11 orang ASN dengan jumlah Rp.10.200.000. Lombok Barat 73 orang masyarakat umum dan 2 orang ASN dengan jumlah Rp.7.700.000. Lombok Utara 16 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.1.600.000. Lombok Tengah 68 orang masyarakat umum dan 3 orang ASN dengan jumlah Rp.7.300.000. Lombok Timur 105 orang masyarakat umum dan 1 orang ASN dengan jumlah Rp.10.700.000. Di Kabupaten Bima 37 orang masyarakat umum dengan jumlah Rp.3.700.000. Dan di Kota Bima 7 orang masyarakat umum dan 4 orang ASN dengan jumlah Rp.960.000. (novita/her diskominfotikntb/MRC)

BACA JUGA:  "Enram", Alat Rapid Antigen Murah dengan Sensitifitas Tinggi