Mencium Pusar Anak Perempuan di Bawah Umur, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram, Perilaku Pria inisial B (43), tidak patut ditiru. Berdalih melakukan pengobatan, B malah melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan mencium pusar orang yang hendak diobatiiya. Tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya, NR (18) dan LR (13) kemudian melaporkan pelaku ke kepolisian pada 13 Agustus 2020.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi termasuk korban. Setelah cukup bukti, polisi melakukan penahanan terhadap pelaku. “Tersangka kini di tahan di Mapolresta Matatam, “kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budiastawa kepada wartawan, Selasa (18/8).
Dijelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh mengaku bisa mengobati penyakit yang disebabkan gangguan makhluk halus.
Ayah korban, yang sudah lama mengenal pelaku kemudian meminta bantuan pelaku guna mengobati penyakit kedua anak perempuannya yang bisa melihat makluk gaib.
Namun, sebelum melakukan pengobatan, pelaku meminta syarat agar disediakan tebu, daun sirih dan syarat lainnya.
Nah, saat ritual pengobatan yang dilakukan di dalam kamar itulah, pelaku mengaku khilaf sehingga melakukan tindak pidana asusila. “Pelaku mengobati korban dengan cara disuruh memakan tebu. Kemudian menaikkan baju dan mencium pusar juga meraba perut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kata Kadek pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 E undang-undang nomer 35 tahin 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(MRC-03)

BACA JUGA:  Walikota Ancam Pecat ASN Berpolitik Praktis