50 Gram Diancam 7 tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – ARH (22) warga Babakan Sandubaya dan YAS (26) warga Cakra Selatan Baru tak bisa mengelak dan harus berurusan dengan satresnarkoba Polresta Mataram setelah 50 gram sabu ditemukan saat penggeledahan di sebuah rumah di kelurahan Babakan Sandubaya Mataram.

“Kedua tersangka sudah diamankan,” jelas Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat, Senin (14/3)22).
Dijelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 11 Maret 2022 setelah tim opnal satresnarkoba Polres Mataram mendalami informasi yang diterima dari masyarakat. “Setelah valid, Kasat Narkoba bersama tim langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” katanya.
Dari para tersangka, tim satresnarkoba mengamankan 50 gram sabu, alat komunikasi, timbangan elektrik dan uang sejumlah Rp 4.440.000.
Atas perbuatannya, jelas Syarif kedua tersangka dijerat pasal 114,112,127, 132 UU narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Polresta Mataram Ungkap Sabu di Kebon Roek