Jual Sabu, Pedagang Kue Diamankan Polisi

MATARAMRADIO.COM, Mataram- Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap, BD alias Dimpil warga Kelurahan Babakan Barat, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, yang berpura-pura menjual kue dan bahan pembuatan kue tapi juga menjual sabu. ‘’ Dia ini menjual masakan kue dan bahan dasarnya seperti tepung dan lainnya. Tapi dia juga menjual sabu,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu (12/8).

BACA JUGA:  Kenalan, Ketemu dan Rp 150 Juta Melayang

Berawal dari informasi masyarakat, petugas mendatangi salah satu gudang di Babakan. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sabu sekitar 90,71 gram selain uang tunai Rp 2,9 juta. “Saat kami amankan, sabunya baru datang. Tapi ada juga yang sempat dijual sedikit,” jelasnya.
Penggeledahan juga dilakukan digudang kue yang selama ini digunakan istri pelaku berjualan. ‘’ Istrinya hanya menjual kue. Gak tau dia kalau suaminya jual sabu,’’ katanya.
Dari hasil interogasi, sabu didapatkan dari seseorang yang sudah dikantongi identitasnya.‘’ Sabunya dipesan lewat telepon. Kita sudah telusuri dari mana dia dapat dan akan kita tindaklanjuti,’’ ungkapnya.
Sabu yang dipesan pelaku seharga Rp 40 juta dengan sistem uang panjar (DP) Rp 15 juta. ‘’ Dia ini baru DP Rp 15 juta. kalau harga sabunya itu Rp 40 juta,’’ katanya.
Oleh pelaku, sabu dipecah menjadi puluhan poket dengan harga jual Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. “Pelaku dijerat pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,’ jelas Elyas. (Humas/MRC)

BACA JUGA:  Diduga Tersangkut Utang Proyek, Ahmad Amrullah Ancam Polisikan Eks Sekretaris PDIP NTB