Polres Lobar Bekuk Pengedar Sabu

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Satresnarkoba Polres Lobar menangkap TR Alias Uzi, tersangka pengedar sabu di Dusun Karang bucu lauk RT02 Desa Bagek Polak Kec.Labunapi Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (17/10).

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faesal Afrihadi menjelaskan satresnarkoba Polres Lombok Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TR alias Uzi sering melakukan transaksi narkoba. Maka pada Sabtu ( 17/10) sekitar Pukul 12.00 tim satresnarkoba polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka TR alias Uzi di Wita di Dusun Karang Bucu Lauk Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi kabupaten Lombok Barat. “Saat penangkapan, polisi menemukan 6 pocket sabu seberat 2,20 gram,” jelasnya.
Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas aksinya, jelas Faesal TR dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Terancam 7 Tahun Penjara Gara-gara Sabu