Pengedar Narkoba Gili Trawangan Diringkus

MATARAMRADIO.COM Mataram – Timsus Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggerebekan jaringan narkoba di daerah Gili Trawangan Lombok Utara, Jumat (19/3/21).

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan dalam penggerebekan timnya baru berhasil menangkap pengedarnya, sepasang suami istri berinisial UJ dan istrinya DI dan dua anak buahnya.
Menurut Helmi dalam penggerebekan, kedua pasangan suami istri berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang ke dalam kloset saat melihat timnya masuk di TKP melalui layar CCTV. Namun, barang bukti narkoba seberat 2, 69 gram berhasil diamankan. Kemudian tim mendapat informasi keberadaan bandar sabu, M. Setelah dilakukan pengembangan, timnya hanya berhasil menangkap dua anak buah lainnya yang berinisial DK dan RF. “Mereka berempat masih satu jaringan di bawah M,” katanya.
Walaupun timnya belum menemukan M, Helmi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba. “Anda tidak akan bisa lolos dari kami. Jadi, segeralah bertobat dan hijrah ke yang lebih baik,” tegas Helmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 UU no 35/ 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (Humaspolda/MRC).

BACA JUGA:  Kapolda : Jangan Beri Ruang NTB tidak Aman