497,8 Gram Sabu dan Puluhan “HP” di Lombok Timur Dimusnahkan

MATARAMRADIO. COM, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 497,8 sabu dari 28 perkara tahun 2019 dan 2020.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Aries Fajar Julianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Selong.

BACA JUGA:  Penumpang Kapal Wajib Bawa Surat Bebas Covid 19

“Jumlah barang bukti yang di dimusnahkan sebanyak 94 poket narkoba jenis sabu (497,8 gram) dari 28 perkara, 20 buah HP beserta timbangan dan alat isap dan pemusnahan barang bukti tujuh perkara kasus Pidum,” ungkapnya.

Menurut Aries untuk pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan sesuai putusan pengadilan negeri. Pemusnahan dilakukan bersama Satnarkoba Polres Lotim, Satpol pp termasuk petugas dari Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:  23 Koruptor Dibebaskan Pemerintah Indonesia, Ini Daftarnya

“Barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu perkara tahun 2019 dan 2020, digabung jadi satu,” ucapnya.

Sehingga total perkara pemusnahan barang bukti sebanyak 36 perkara, delapan perkara kasusnya terjadi tahun 2019 yang putusannya tahun 2020. ( MRC – Ant)