Polsek Moyo Hulu Amankan Terduga Pengedar UPAL

MATARAMRADIO.COM, Sumbawa Besar – IK (22) warga Dusun Marga, Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu diamankan ke Polsek setempat, Jum’at (24/07) sekitar pukul 18.20 wita diduga menjadi pengedar uang palsu.

Kapolsek Moyo Hulu dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi menjelaskan sekitar pukul 15.45 wita, Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu mendapat informasi dari warga, bahwa IK melintas di jalan lintas Desa Marga – Desa Sebasang dengan menggunakan sepeda motor warna hitam kombinasi biru lis putih.
Sekitar pukul 15.50 wita, Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku hingga pukul 17.20 wita. Namun kehilangan jejak sekitar area simpang sebasang.
Kemudian, pukul 17.50 wita, Kanit intelkam kembali mendapat informasi dari warga terkait keberadaan terduga. Warga menginformasikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah neneknya di Desa Sebasang. Kemudian, tim mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap IK.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedaran uang palsu merupakan tindak lanjut atas pengungkapan kasus peredaran uang palsu sebelumnya yang dilakukan oleh terduga,HS warga Desa Leseng,” terangnya.

BACA JUGA:  Gubernur Serahkan 1689 Sertifikat Tanah di Sumbawa

Saat ini, pelaku dan barang bukti sepeda motor diamankan di Polres Sumbawa, guna Penyidikan Lebih Lanjut. “Introgasi awal, terduga pelaku IK tidak mengakui mengusai uang palsu yang sebelumnya telah di amankan, bahkan terduga pelaku mengaku tidak mengenal HS,” jelasnya. (Humas Polda /MRC)