Polda NTB Amankan 5 Kurir Ganja

MATARAM RADIO.COM, Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan lima orang yakni FDR alias DM, YPJ alias OG, RFD alias RZ, AHD alias AD, dan MRD alias DP yang diduga menjadi kurir barang haram Jenis ganja.

Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Kami terus mengembangkan kasusnya,” terangnya saat jumpa pers, Kamis (23/7).

Menurut Artanto, ganja yan diamankan dari para tersangka berasal dari Aceh. Sedangkan, siapa yang menjadi pengendali peredaran ganja di Mataram dan Lombok masih terus didalami. “Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk membongkar jaringan narkotika ini,” jelasnya. Dijelaskan, Sabtu (18/7) sekitar jam 15.00 Wita, Direktur Resnarkoba Polda NTB mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman yang berkantor di Selong Lombok Timur. Kemudian Direktur Resnarkoba Polda NTB memerintahkan tim operasinal melakukan penyelidikan. Selanjutnya, bersama anggota BNN NTB melakukan pemantauan terhadap orang dan tempat yang dicurigai. Pada Selasa ( 21/7) sekitar pukul 10.30 Wita, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RFD dan YPJ yang saat itu mengambil paket. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 3 bungkus ganja yang dibungkus lakban dalam kotak kaleng aluminium. Setelah melakukan introgasi terhadap RFD dan YPJ, sekitar pukul 13.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka AHD, FDR di Jalan Sultan Salahudin Batu Dawe. Dari keterangan AHD dan FDR, tim menangakap tersangka MRD yang di duga pemilik paket ganja. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 atau Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup. (Humas/MRC)

BACA JUGA:  Pencuri Bawang Putih Terancam 7 Tahun Penjara